Thursday, 25 August 2011 15:45
ABDULLAH
malangnews.com. Remaja usia 16 tahun, insial SLT terancam bakal berlebaran di tahanan Polres Malang. Warga Jalan Sunan Ampel RT01/RW01, Desa Sukoharjo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang itu ditangkap usai melempari KA Penataran Jurusan Blitar-Surabaya.
Read more...
Wednesday, 10 August 2011 19:57
ABDULLAH
MALANG – Pengguna narkoba di wilayah Kabupaten Malang tercatat 2000 orang. Angka ini diprediksi akan terus meningkat. "Narkoba sudah membahayakan. Di Kabupaten Malang, tiap tahunnya jumlah pengguna narkoba terus bertambah, harus kita tekan mulai sekarang," tegas Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Malang, Achmad Subhan, Rabu (10/8/2011).
Read more...
Monday, 08 August 2011 16:44
ABDULLAH
MALANG – Kewibawaan profesi seorang pengacara bernama Waluyo S Putro SH., ternoda akibat tidak melaksanakan tugas secara profesional. Pengacara usia 43 tahun ini telah dilaporkan oleh Mustakin, 65 tahun, yang tak lain adalah kliennya, dalam kasus dugaan penggelapan dan atau penipuan.
Read more...
Thursday, 14 July 2011 18:46
ANAS
|
MALANG - Setelah menjalani perawatan di IGD RS dr.Saiful Anwar (RSSA) Malang, Nur Maulana Firdaus, 18 tahun, warga Klojen akhirnya meninggal dunia, Kamis (14/7/2011) pagi. Ia merupakan pengeroyokan yang terjadi di Jalan Raya Tlogomas, Kota Malang, Rabu (13/7/2011) dini hari.
Nur --panggilan Nur Maulana Firdaus-- mengalami luka serius di bagian kepala akibat pukulan batu dan lemparan pot bunga pelaku yang sebagian besar dalam keadaan mabuk. Saat itu korban bersama dua rekannya, Yogi Joni dan Thariq Muhyidin Ghaffar. Adapun Thariq sendiri merupakan kakak korban yang berdinas di Sat.Brimob Ampeldento dengan pangkat Bripda.
Aksi pengeroyokan bermula ketika korban dan rekannya hendak pergi ke Kota Batu dengan mengendarai sepeda motor, Rabu (13/7/2011) dini hari. Saat melintas di depan warnet D’Yass di kawasan Tlogomas, mereka dilempar botol miras oleh 6 pemuda yang sedang pesta miras.
Selain itu, mereka juga menerima umpatan dari pelaku. Akhirnya Nur dan dua rekannya membalikkan arah motor mereka. Mereka bermaksud ingin meminta penjelasan atas perlakuan pelaku. Namun, para pelaku justru mengeroyok.
Mendengar adanya keributan, beberapa warga keluar rumah dan mendatangi TKP. Tetapi mereka justru mengeroyok korban. Pengeroyokan berhenti setelah Nur dan rekannya sudah tidak berdaya.
Akibat peristiwa itu Nur Maulana Firdaus mengalami luka serius di kepala. Sedangkan Thariq, Joni dan Yogi kondisinya lebih baik. Kemudian Nur dibawa ke IGD RSSA Malang. Setelah sempat mendapatkan perawatan medis, akhirnya nyawa Nur tidak tertolong.
Bapak korban, Pardan, mengaku telah mendapatkan firasat buruk atas nasib anaknya. Itu terjadi ketika Pardan melaksanakan salat tahajud di rumahnya. “Tiba-tiba saya diperlihatkan wajah anak saya, Nur. Dan keesokan harinya saya mendapatkan kabar jika anak saya menjadi korban pengeroyokan hingga akhirnya meninggal,” ujar Pardan.
Kapolresta Malang, AKBP Agus Salim, mengatakan kasus ini masih dalam penyelidikan. Petugas sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengamankan barang bukti yang ada di TKP. **
|
Wednesday, 13 July 2011 19:22
detiksurabaya
PASURUAN - M Syaifudin Nur, 22 tahun, warga Desa Sumberarum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, dituntut jaksa penuntut umum (JPU) penjara seumur hidup. Ia merupakan terdakwa pembunuhan terhadap Nuna Tantri, 20 tahun, siswi SMKN I Buduran. Pembunuhan terhadap gadis asal Desa Kedungturi, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo itu dilakukan terdakwa di dalam Villa Royal Inn, Tretes, Prigen, Minggu (23/1/2011) silam. Dalam tuntutan JPU Bambang Supeno yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Rabu (13/7/2011), terdakwa dinyatakan telah terbukti merencanakan pembunuhan terhadap korban. Terdakwa sengaja membeli dua belati kecil dan besar yang disengaja akan digunakan untuk menghabisi korban. Terdakwa terbukti telah melanggar pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. "Terdakwa kami tuntut hukuman penjara seumur hidup," kata Bambang kepada wartawan usai persidangan. Hal-hal yang memberatkan terdakwa, katanya, adalah pembunuhan tersebut sudah direncanakan sebelumnya. Terbukti terdakwa telah membeli dua buah pisau untuk menghabisi korban. "Sementara unsur yang meringankan tidak ada," ujarnya. Bambang mengatakan bahwa terdakwa telah melakukan pembunuhan berencana dan sangat sadis. Ia menggorok leher korban sebanyak tiga kali setelah tusukan yang ia layangkan ke perut korban tidak berhasil. Karena korban berontak, terdakwa kemudian menggorok leher korban sebanyak tiga kali hingga tewas. Ironisnya lagi, pelaku melakukan aksinya tersebut beberapa saat setelah mereka melakukan hubungan badan dengan dara cantik tersebut. Sempat diberitakan, seorang pengunjung Villa Royal Inn, Tretes, Prigen ditemukan tewas mengenaskan. Korban dibunuh dengan cara digorok. Korban diketahui bernama Nuna Tantri, 20 tahun, siswi SMKN I Buduran, Sidoarjo. Pelaku pembunhan itu merupakan kekasih korban sendiri, M Syaifudin Nur.**
Saturday, 18 June 2011 01:05
jtm
SURABAYA - Unit IV Resmob Polda Jatim membongkar komplotan pemalsu dan pengedar STNK, BPKB dan uang palsu (Upal). Dalam penangkapan tersebut diamankan lima tersangka dari rumahnya masing-masing. Kelima tersangka tersebut bernama , Mohammad Toha, 36 tahun, warga Jalan Darmo Surabaya, Subandi, 45 tahun, warga Sidoarjo, Ramelan, 34 tahun, warga Situbondo, Afandi, 28 tahun, warga Probolinggo dan Mat Dofir, 40 tahun warga Pamekasan Madura. Kabidhumas Polda Jatim, Kombespol Rahmat Mulyana mengatakan bahwa penangkapan para tersangka bermula dari adanya informasi bahwa Mohammad Toha ini adalah pengedar upal yang sering meresahkan masyarakat. “ Atas informasi itu, unit IV Ditreskrimum Polda Jatim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya di jalan Darmo Surabaya, “ jelas mantan Kapolres Banyuwangi ini di Mapolda Jatim, Jumat (17/6/11). Saat melakukan penangkapan tersangka Mohammad Toha, tersangka mengaku baru saja mengadaikan sebuah STNK dan BPKB palsu di Koperasi Citra Abadi Sidoarjo dan melakukan pembelian mobil Honda Oddysey senilai Rp.60 juta, Toyota Inova, Honda CRV dengan total seharga Rp 80 juta “ Dia mengaku mendapatkan STNK dan BPKB palsu dari tersangka Ramelan yang tinggal di kawasan Sidoarjo. Atas informasi itu langsung dilakukan penangkapan terhadap Ramelan di rumahnya di Sidoarjo. Dari dia, didapatkan nama tersangka lainnya yang ikut membantu usahanya dalam memproduksi BPKB dan STNK palsu adalah Afandi dan Mat Dofir. Atas informasi itu langsung tersangka lainnya ditangkap dirumahnya masing-masing,” terang Rahmat Mulyana. Dari penangkapan tersangka, , petugas mengamankan beberapa barang bukti antara lain, 4 buah jenis kendaraan Honda CRV, Honda Oddysey. Toyota Inova, Suzuki Grand Vitara, 8 buah STNK dan BPKB palsu dan beberapa peralatan mesin print out untuk mencetak upal “Kami juga menyita upal senilai 7 juta milik dari tersangka Mohammad Toha, “pungkasnya **.
|