UMKM Binaan BAZNAS Microfinance Desa Diperkuat melalui Inklusi Keuangan Digital Syariah

Pelaku usaha memperoleh pelatihan literasi keuangan syariah, pembukuan sederhana, pembayaran digital, dan penggunaan aplikasi keuangan untuk meningkatkan kemandirian usaha.
MALANG – Tim pengabdian kepada masyarakat dari [nama perguruan tinggi] melaksanakan program penguatan kapasitas bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah binaan BAZNAS Microfinance Desa. Program bertajuk “Penguatan Kapasitas UMKM Binaan BAZNAS Microfinance Desa melalui Implementasi Inklusi Keuangan Digital Syariah” tersebut dilaksanakan di BMD, pada Bulan Juni 2026.
Program ini dilatarbelakangi oleh masih terbatasnya kemampuan sebagian pelaku UMKM dalam mengelola keuangan usaha secara sistematis. Berdasarkan hasil observasi dan wawancara awal, sebagian mitra masih melakukan pencatatan secara manual, belum memisahkan keuangan usaha dan rumah tangga, serta belum memanfaatkan aplikasi keuangan dan pembayaran digital secara optimal.
Kondisi tersebut menyebabkan pelaku usaha mengalami kesulitan dalam mengetahui jumlah pemasukan, pengeluaran, modal, utang, piutang, dan keuntungan yang sebenarnya. Pengambilan keputusan usaha pun masih banyak dilakukan berdasarkan perkiraan, belum menggunakan informasi keuangan yang terukur.
Ketua tim pengabdian, Andro Agil, menjelaskan bahwa pencatatan keuangan merupakan fondasi penting dalam pengembangan UMKM.
“Melalui pencatatan yang tertib, pelaku UMKM dapat mengetahui kondisi usahanya secara lebih jelas. Mereka dapat menghitung omzet, biaya, keuntungan, kebutuhan modal, dan merencanakan pengembangan usaha berdasarkan data,” ujarnya.
Mengintegrasikan Literasi Keuangan dan Teknologi Digital
Program pengabdian dilaksanakan melalui beberapa tahapan, mulai dari sosialisasi, asesmen kebutuhan, pelatihan, penerapan teknologi, pendampingan, hingga monitoring dan evaluasi.
Pada tahap awal, tim melakukan observasi, wawancara, dan pemetaan kebutuhan pelaku UMKM. Hasil asesmen tersebut digunakan sebagai dasar untuk menyusun materi pelatihan yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan peserta.
Pelatihan yang diberikan meliputi prinsip dasar keuangan syariah, pemisahan keuangan usaha dan rumah tangga, pencatatan kas masuk dan kas keluar, pengelolaan utang dan piutang, serta penyusunan laporan arus kas dan laporan laba rugi sederhana.
Peserta juga diberikan pemahaman mengenai perbedaan omzet dan keuntungan. Selama ini, sebagian pelaku usaha masih menganggap seluruh penerimaan penjualan sebagai keuntungan tanpa terlebih dahulu memperhitungkan biaya bahan baku, transportasi, listrik, kemasan, tenaga kerja, dan biaya operasional lainnya.
Melalui praktik langsung, peserta diminta mengidentifikasi dan mencatat transaksi yang benar-benar terjadi dalam kegiatan usahanya. Metode tersebut digunakan agar materi lebih mudah dipahami dan dapat langsung diterapkan.
“Materi tidak hanya disampaikan secara teoritis. Peserta langsung mempraktikkan pencatatan dengan menggunakan transaksi usahanya masing-masing, sehingga mereka dapat memahami manfaat pembukuan bagi perkembangan usaha,” jelas [nama anggota tim/narasumber].
Pendampingan Aplikasi Keuangan UMKM
Selain pelatihan pembukuan, peserta diperkenalkan dengan website atau aplikasi pencatatan keuangan sederhana. Aplikasi tersebut membantu pelaku UMKM mencatat pemasukan dan pengeluaran, memantau saldo kas, mencatat utang dan piutang, serta menghasilkan laporan keuangan secara lebih cepat.
Peserta didampingi mulai dari pembuatan akun, pengisian profil usaha, pencatatan saldo awal, memasukkan transaksi penjualan dan pembelian, hingga membaca laporan yang dihasilkan oleh sistem.
Penggunaan aplikasi diharapkan dapat mengurangi kesalahan pencatatan dan membentuk rekam jejak keuangan usaha. Rekam jejak tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengevaluasi perkembangan usaha dan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam memperoleh pembiayaan syariah lanjutan.
Tim pengabdian juga memberikan pendampingan mengenai penggunaan pembayaran digital, seperti Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS dan layanan perbankan digital syariah. Peserta diarahkan untuk mencatat setiap penerimaan digital agar sesuai dengan saldo rekening dan hasil penjualan yang diperoleh.
Keuangan Syariah Tidak Hanya Bebas Bunga
Literasi keuangan syariah menjadi salah satu materi utama dalam kegiatan tersebut. Peserta diberikan pemahaman bahwa pengelolaan keuangan syariah tidak hanya berkaitan dengan pembiayaan tanpa bunga, tetapi juga mencakup prinsip kejujuran, transparansi, keadilan, tanggung jawab, dan penggunaan dana secara produktif.
Pelaku UMKM juga mendapatkan edukasi mengenai pentingnya memahami akad, biaya layanan, jangka waktu pembiayaan, serta hak dan kewajiban sebelum menggunakan produk keuangan. Edukasi tersebut diperlukan untuk melindungi pelaku usaha dari penggunaan layanan pinjaman digital ilegal dan transaksi yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.
Perwakilan pengelola BAZNAS Microfinance Desa, Suci, menyampaikan bahwa program tersebut mendukung proses pemberdayaan ekonomi para penerima manfaat.
“Pelaku UMKM tidak cukup hanya memperoleh tambahan modal. Mereka juga perlu mempunyai kemampuan mengelola keuangan, mencatat transaksi, dan memanfaatkan teknologi agar usaha dapat berkembang secara mandiri dan berkelanjutan,” tuturnya.
Mendorong Perubahan Kebiasaan Pelaku Usaha
Hasil pendampingan awal menunjukkan adanya peningkatan kesadaran peserta mengenai pentingnya pemisahan keuangan usaha dan rumah tangga. Peserta mulai memahami bahwa uang hasil penjualan tidak seluruhnya dapat digunakan untuk kebutuhan pribadi karena sebagian harus dialokasikan untuk membeli bahan baku, membayar biaya operasional, menambah modal, dan menjaga keberlangsungan usaha.
Meskipun demikian, tim pengabdian menilai bahwa perubahan kebiasaan membutuhkan proses pendampingan secara berkelanjutan. Sebagian peserta telah mampu melakukan pencatatan ketika mengikuti pelatihan, tetapi masih memerlukan penguatan agar konsisten mencatat transaksi setiap hari.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, tim menyediakan modul, buku panduan aplikasi, format pembukuan sederhana, konsultasi melalui grup komunikasi digital, dan pendampingan secara individual.
Program ini menargetkan peningkatan literasi dan inklusi keuangan digital syariah, tersusunnya pembukuan usaha yang lebih tertib, meningkatnya kemampuan peserta dalam menyusun laporan keuangan sederhana, serta terbentuknya rekam jejak keuangan bagi UMKM binaan.
Luaran lain yang dikembangkan meliputi modul literasi keuangan syariah, buku panduan penggunaan aplikasi, website atau aplikasi pengelolaan keuangan UMKM, publikasi ilmiah, dan pengajuan Hak Kekayaan Intelektual.
Mendukung Kemandirian Ekonomi Masyarakat
UMKM binaan BAZNAS Microfinance Desa memiliki potensi pengembangan yang besar karena bergerak dalam sektor kebutuhan masyarakat, seperti perdagangan, kuliner, kerajinan, dan jasa. Potensi tersebut juga didukung oleh jaringan komunitas dan program pembiayaan berbasis zakat produktif.
Melalui peningkatan kapasitas manajerial dan pemanfaatan teknologi digital, pelaku UMKM diharapkan dapat berkembang dari usaha mikro yang dikelola secara sederhana menjadi usaha produktif yang lebih tertib, akuntabel, dan berdaya saing.
Program tersebut juga mendukung Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals, khususnya SDG 8 tentang pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi serta SDG 9 tentang industri, inovasi, dan infrastruktur.
Kolaborasi antara perguruan tinggi, BAZNAS Microfinance Desa, dan pelaku UMKM diharapkan dapat menghasilkan model pemberdayaan ekonomi yang dapat diterapkan secara berkelanjutan. Modul, aplikasi, dan sistem pendampingan yang dihasilkan nantinya dapat digunakan oleh pengelola BMD untuk mendampingi kelompok usaha lainnya.
“Harapannya, pelaku UMKM tidak hanya mampu menggunakan aplikasi, tetapi juga menjadikan pencatatan keuangan sebagai kebiasaan. Dengan tata kelola yang lebih baik, mereka dapat mengambil keputusan secara tepat, memperoleh akses pembiayaan yang lebih luas, dan meningkatkan kesejahteraan keluarga,” pungkas Andro dan Tim.

